Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Proyek Pavingisasi, Kades di Sidoarjo dan Kakak Iparnya Masuk Penjara

Seorang kepala desa (Kades) di Sidoarjo dan kakak iparnya sendiri sama-sama meringkuk di sel penjara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Korupsi Proyek Pavingisasi, Kades di Sidoarjo dan Kakak Iparnya Masuk Penjara
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Seorang kepala desa (Kades) di Sidoarjo dan kakak iparnya sendiri sama-sama meringkuk di sel penjara.

Gara-garanya mereka ketahuan melakukan korupsi pengerjaan paving jalan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mereka adalah Aris, Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo; dan Purwanto, pekerja proyek asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

"Pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik adalah tersangka Aris. Kemudian yang baru-baru ini ikut jadi tersangka dan juga ditahan adalah tersangka Purwanto," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (15/10/2018).

Setelah melalui serangkaian proses, perkara dengan dua tersangka itu dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin sore.

Proyek yang dimainkan oleh dua tersangka ini adalah pembangunan dan peninggian jalan paving di Desa Pesawahan menggunakan dana APBDes 2016 sebesar Rp 510 juta.

Pekerjaan itu terdiri dari dua lokasi, yakni di RW 1 sebesar Rp 406 juta dan pekerjaan di RW 2 senilai Rp 104 juta.

Berita Rekomendasi

Karena saat LPJ ditemukan beberapa kejanggalan, perkara itupun diadukan ke Polresta Sidoarjo. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Ada selisih dalam pengerjaannya, dan itu menimbulkan kerugian negara," tandas Harris.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen perencanaan proyek dan sejumlah dokumen lain terkait proyek tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas