Ingin Punya Anak, Wanita di Surabaya Ditangkap usai Adopsi Bayi Via Instagram Bermahar Rp3,8 Juta
MZ harus berurusan dengan polisi setelah mengadopsi bayi berumur tiga hari melalui Alton Phinandita, pemilik akun instagram @konsultasihatiprivate.
Editor: Yulita Futty Hapsari
Instagram @konsultasihatiprivate/ Tribun Jatim
MZ (24) harus berurusan dengan polisi setelah mengadopsi bayi berumur tiga hari melalui Alton Phinandita, pemilik akun instagram @konsultasihatiprivate. Alton adalah tersangka kasus perdagangan bayi yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM - MZ (24) harus berurusan dengan polisi setelah mengadopsi bayi berumur tiga hari melalui Alton Phinandita, pemilik akun instagram @konsultasihatiprivate.
Alton adalah tersangka kasus perdagangan bayi yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Surabaya.
Pada polisi, MZ yang merupakan warga Karah, Jambangan, Surabaya tersebut mengaku ingin memiliki seorang anak.
Sebab, dua tahun menikah, dirinya masih belum juga dikaruniai anak.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.