Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Sabu Nangis di Hadapan Penyidik, Ternyata Ini Pemicunya

Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Sabu Nangis di Hadapan Penyidik, Ternyata  Ini Pemicunya
surya/hanif manshuri
Sulton, satu diantara tiga tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu mewek tak kuasa membendung air mata di Polres 

Ia bertahan mengakui, kalau barang yang dijual ke temanya di Lamongan itu ia peroleh dari Surabaya.

Saat diminta menghubungi pemasok asal Surabaya, Samsul mengaku nomor telepon pemasok tidak aktif lagi.

Dua dari tiga tersangka, Samsul dan Farid sama-sama menjadi pengguna dan pengedar.

Bahkan, seperti Sulton yang diketahui hanya sebagai pengguna, harus memanfaatkan lokasi makam di desanya saat memakai sabu-sabu.

"Kadang di WC dan di kuburan umum desa," kata Sulton.

Kini hanya penyesalan yang dirasakannya. Dari tangan dua tersangka didapatkan barang bukti, dari Samsul sebanyak 1,39 gram dan dari tangan Sulton sebanyak 0,06 gram.

Menurut Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono, tiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 tahun.2009 tentang narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," kata Djoko

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas