Wanita Ini Mengaku Ditipu Mantan Suaminya, Dicerai dengan Akta Palsu
Mutiah (47), warga Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mengaku telah ditipu oleh mantan suaminya. Akta Cerainya palsu.
Editor: Sugiyarto
26 Agustus 2018 Mutiah menikah dengan Chaelani (43) asal Sumatera Selatan di KUA Susukan.
Seminggu setelah menikah, ia mendapat kabar dari KUA Susukan. Dari situ Mutiah selalu bertanya-tanya tentang akta tersebut.
"Saya kaget. Kalau itu palsu kenapa saya bisa dinikahkan," kata Mutiah kepada Tribun Jabar.
Ia menambahkan, pihak KUA menegaskan bahwa nama Mutiah dan Chaelani tidak terdaftar.
"Nah saya juga bingung kenapa dia memalsukan namanya," kata dia.
Setelah itu, Ia pun mendatangi pihak desa setempat dan mencoba mencari informasi.
Setelah menikah, Mutiah juga sempat di SMS oleh M untuk berbicara empat mata. Namun, Mutiah mengabaikannya.
"Saya ga terima. Saya menikah gagal. Pengennya saya nikah itu bukan permainan. Saya berniat lapor ke polisi," tegasnya.
Hingga saat ini, status Mutiah dan Chaelani tidak mempunyai buku nikah.
"Saya juga tidak mengerti kenapa tidak dapat buku nikah. Malahan dari KUA bilang akta cerai saya palsu," katanya.
Hingga saat ini, Mutiah belum pernah bertemu dengan mantan suaminya. Ia juga sengaja datang kembali ke Cirebon untuk mengurus akta cerai tersebut.
"Motif dia memalsukan itu saya tidak tahu. Dia juga sudah menikah lagi. Saat menikah sama saya pun dia berstatus sebagai duda," tutupnya.
Menurut Mutiah, saat ini M tinggal di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon bersama istri barunya.