Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Suwantik yang Hendak Nagih Hutang Malah Masuk Penjara

Suwantik kesal korban tidak kunjung mengembalikan uang Rp 500 ribu yang dipinjamnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kisah Suwantik yang Hendak Nagih Hutang Malah Masuk Penjara
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Niat awalnya menagih hutang, Suwantik (65) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung justru masuk ruang tahanan.

Ia menganiaya Sudarso (60) warga Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Tulungagung yang punya utang kepadanya.

Keduanya berprofesi sebagai tukang becak.

Suwantik kesal korban  tidak kunjung mengembalikan uang Rp 500.000 yang dipinjamnya.

Bahkan setiap kali ditagih, Sudarso selalu berkelit.

“Pelaku melihat temannya ini tengah mengantar penumpang ke RSUD dr Iskak. Pelaku kemudian menagih utangnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasi Humas Polsek Kedungwaru, Aiptu Muhaji.

Berita Rekomendasi

Keduanya sempat ribut di depan pintu gerbang RSUD dr Iskak.

Sudarso berjanji akan membayar utangnya, namun tidak di lokasi itu.

Suwanti pergi dengan hati dongkol, sementara Sudarso mengantar penumpangnya pulang.

Saat itulah Sudarso kembali bertemu dengan Suwantik yang membawa batako.

Takut dilempar batako, Sudarso lari meninggalkan becaknya.

Setelah dirasa aman Sudarso mengambil becaknya.

“Korban sempat membawa becaknya pulang. Namun kemudian dia dijemput oleh keponakannya, untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” tambah Muhaji.

Keduanya kembali bertemu di depan RSUD dr Iskak dan kembali terlibat perang mulut.

Namun ternyata Suwantik telah menyiapkan sebuah rantai motor bekas.

Dengan rantai itu dia menyerang Sudarso.

Benda itu disabetkan ke tubuh Sudarso dan mengenai lengan kirinya.

Sudarso mengalami luka memar hingga bengkak.

Ia kemudian lapor ke Polres Kedungwaru.

“Petugas kami langsung mencari pelaku. Dia berhasil ditemukan di pintu masuk IGD RSUD dr Iskak, tempatnya biasa mangkal,” tutur Muhaji.

Suwantik telah mengakui perbuatannya.

Dia merasa kesal karena Sudarso tidak lekas membayar utang.

Kini Suwantik telah ditahan dan akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. 

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas