Penculik Anak Untuk Dijadikan Tukang Rongsokan Dibekuk
Selama kurang lebih dua hari, A dibawa jalan kaki dari Kota Bandung ke Tomo, Kabupaten Sumedang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Fandi Zatmiko (23), tersangka kasus penculikan anak di bawah umur berinisial A (9) asal Kecamatan Antapani Kota Bandung ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (12/10/2018) menangkap .
Fandi ditangkap di Cirebon pada 12 Oktober setelah membawa kabur A dari Kota Bandung ke Kabupaten Sumedang pada 9 Oktober.
Kasus ini bermula saat Fandi melihat A dan rekannya, W (13) di sebuah warnet di Jalan Antapani Lama.
Fanda membawa kedua anak itu ke tempat pemakaman umum Cikadut.
W sempat melawan namun dibalas dengan cekikan dan hantaman tangan kosong hingga pingsan di pemakaman itu.
W melaporkan kejadian itu pada orang tua A. Dilanjutkan dengan melapor Polsek Kiaracondong.
Baca: Jenazah 1 Keluarga Korban Penculikan Ditemukan
"Fandi membawa A ke Sumedang dengan jalan kaki pada 9 Oktober. Di Sumedang, A melepaskan diri sedangkan Fandi kabur ke Cirebon. Disana, anggota kami bisa menangkap Fandi," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Jalan Merdeka, Selasa (17/10).
Fandi merupakan pendatang dari Bone, Sulawesi Selatan.
Di Bandung, ia bekerja sebagai pencari rongsokan.
Namun, belakangan ia dipecat oleh bos rongsokan tempat ia bekerja.
Kepada penyidik, Fandi mengaku memiliki tujuan saat menculik A.
"Fandi ingin menjadikan A ini sebagai pencari rongsokan sebagai pelampiasan pada bosnya yang telah memecat dia karena bermasalah. Makanya dia menculik dua anak itu di warnet dengan iming-iming bisa bermain di warnet gratis," ujar Irman.
Irman mengatakan, A saat diculik dalam kondisi mengkhawatirkan.
Selama kurang lebih dua hari, A dibawa jalan kaki dari Kota Bandung ke Tomo, Kabupaten Sumedang.
"Korban belum sempat dijadikan pencari rongsokan karena keburu melarikan diri saat pelaku lengah di wilayah Sumedang," ujar Irman.(men)