Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Seminggu Air PDAM yang Mengnaliri Warga Pleret Raya Solo Berwarna Merah

Sudah seminggu ini air PDAM yang mengalir di kawasan Pleret Raya, Solo, berwarna merah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah Seminggu Air PDAM yang Mengnaliri Warga Pleret Raya Solo Berwarna Merah
Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti
Limbah sekitar pabrik obat kimia tekstil kawasan Banyuanyar Solo, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sudah seminggu ini air PDAM yang mengalir di kawasan Pleret Raya, Solo, berwarna merah.

Diduga, air berwarna merah karena tercemar pabrik obat kimia tekstil yang berada di kawasan Banyuanyar Solo.

PDAM Solo pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta Solo. Setelah itu PDAM Solo, beserta Polresta Solo, Satpol PP Solo dan Dinas Lingkungan Hidup Solo mengecek pabrik tersebut.

Sarwono Kepala Cabang Perumda Air Minum Solo mengatakan, bila seminggu yang lalu ada sejumlah warga Pleret Raya Solo yang komplain ke PDAM Solo.

Mereka mengatakan air PDAM yang mengaliri PDAM tiba-tiba berwarna merah.

"Karena ada yang komplain maka kita cek di lapangan. Ternyata benar," paparnya, Rabu (17/10/2018).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Sarwono pihaknya melakukan pemootongan kepada dua pipa air yang mengarah ke Pleret Raya, yakni pipa timur dan barat.

Setelah dipotong, ternyata pipa barat yang mengandung pewarna.

"Kami potong, dan ternyata benar menyembur air warna merah," paparnya.

Air tersebut, kata Sarwono mengandung logam berat yang berbahaya untuk diminum dan mandi.

Ia mengindikasikan air di pipa barat tersebut tercampur limbah pabrik obat kimia tekstil di Kawasan Banyuanyar.


"Dugaan sementara pabrik memompa membuang limbah warna ke saluran pdam. Baru kali ini terjadi," terang dia.

Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

"Sudah dilaporkan ke Polresta Solo," paparnya.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli mengaku akan mengecek terkait amdal dan perizinan pabrik tersebut.

"Bila terbukti melakukan pelanggaran akan kita proses hukum," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas