Uang Palsu Mendekati Aslinya Diduga Banyak Beredar di Wilayah Solo, Ini Bedanya
Berawal dari tawaran bisnis melalui grup Whatsapp, penjaga sekolah ini terlibat kasus peredaran uang palsu yang ditelusuri oleh Polres Karanganyar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Berawal dari tawaran bisnis melalui grup Whatsapp, penjaga sekolah ini terlibat kasus peredaran uang palsu yang ditelusuri oleh Polres Karanganyar. Rabu (17/10/2018).
Setelah berhasil menciduk beberapa tersangka kasus uang palsu sebelumnya, Polres Karanganyar mengembangkan penyelidikannya.
Dua tersangka AP dan FYB ditahan Polres Karanganyar sebelum menjalani proses hukum selanjutnya.
AP merupakan penjaga sekolah yang juga memiliki outlet penjualan jamu tradisional di area Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan kasus, AP, menyimpan sejumlah 48 lembar uang yang diduga palsu bernominal Rp. 100.000.
"Saya dapat dari grup WA, awalnya dia (penjual) posting menawarkan bisnis dengan keuntungan dua kali lipat," ujar AP saat gelar perkara kasus uang palsu oleh Polres Karanganyar.
Kemudian AP berkomunikasi melalui pesan pribadi kepada oknum yang menawarkan bisnis tersebut.
"Setelah itu dia kirim video durasi beberapa detik, isinya ya gambar uang begitu.
Saya sudah paham, lalu saya tidak melanjutkan kontak dengan dia lagi," ujarnya.
Namun seiring berjalan waktu, hampir setiap hari AP mengaku selalu dikirimi pesan oleh orang tersebut.
"Karena dikejar-kejar terus ya saya coba saja beli, bayar 3 juta rupiah janjinya dapat 50 lembar.
Kebetulan saya juga terdesak butuh untuk bayar hutang," lanjutnya.
Namun sejumlah uang yang diduga palsu tersebut belum sempat AP gunakan.
"Saya juga takut mau pakai, bingung tapi gimana lagi.
Akhirnya saya simpan saja belum sempat dipakai," tambahnya.
Ia pun mengaku hanya mendapatkan sejumlah 48 lembar meski perjanjian awalnya ia akan menerima 50 lembar.
Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, meski sejauh ini AP hanya menyimpan, namun pasal hukum menjeratnya dengan jelas.
"Seperti yang tertera berdasar pasal 36 ayat 2, meski hanya menyimpan saja pun akan menjadi tersangka.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan kejanggalan atau ada kecurigaan uang palsu, dapat langsung melaporkan ke kami maupun ke BI," tandas AKBP Henik.
Setelah diperiksa oleh tim dari BI Solo Raya, sejumlah lembaran uang tersebut dinyatakan palsu.
"Ini cetakannya jelas ya halus, meski menyala ketika diberi sinar ultraviolet.
Dari sini cetakan uang palsu sudah terlihat tidak ada tekstur kasarnya selayaknya uang asli.
Kemudian dari sisi gambar area kepala bung Hatta juga lebih merah, berbeda dengan uang asli," ujar deputi BI Soloraya, Bakti.
Polres Karanganyar akan senantiasa bekerjasama dengan BI Soloraya dan selalu menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan meneliti uang yang diterima.
Karena beberapa kertas bahan pembuatan uang palsu pun kini menggunakan bahan yang menyala ketika disinari ultraviolet.
"Selalu pakai 3D, saat bertransaksi.
Apabila menaruh curiga, segera lapor ke kami," tambahnya. (*)