Baru 10 Hari Keluar dari Penjara Kembali Membegal, Polisi Hadiahi Timah Panas
Tersangka Mebi dilumpuhkan petugas dengan dua kali tembakan secara terukur pada kedua kakinya yang membuatnya keok dan menyerah
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terhitung baru 10 hari keluar penjara, Mebi (25), beraksi begal.
Belum sempat menjual sepeda motor hasil begalnya, Mebi pun dibekuk petugas Reskrim Polsek Kemuning.
Tersangka Mebi dilumpuhkan petugas dengan dua kali tembakan secara terukur pada kedua kakinya yang membuatnya keok dan menyerah.
Tersangka Mebi terpaksa ditembak, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.
"Baru 10 hari keluar penjara. Saya sudah dua kali masuk penjara atas kasus sajam (senjata tajam) dan maling tabung gas," ujar Mebi, ketika rilis perkara di Mapolsek Kemuning Palembang, Kamis (18/10/2018).
Tersangka Mebi melakukan aksi begal terhadap korban Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) malam.
Bersama rekannya berinisial AN yang masih DPO, tersangka Mebi merampas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BG6584IJ milik korban.
"Korbannya saya tanya dulu, kau suporter ya, tapi dijawabnya bukan. Lalu saya acungi sajam pisau dan mengambil sepeda motornya. Baru sekali inilah saya begal motor," ujar Mebi.
Ditanyai mengapa dirinya nekat beraksi begal, tersangka Mebi mengakui karena lagi butuh uang untuk kebutuhan keluarganya.
"Saya lagi butuh uang, karena anak saya mau ulang tahun (ultah) jadi harus dirayakan," kilah Mebi yang terus meringis merasa kesakitan pada kedua kakinya.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan mengatakan, tersangka Mebi diamankan Rabu (17/10/2018) dini hari di rumahnya kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
Tersangka melawan petugas untuk melarikan diri saat dikepung.
Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan tersangka dengan dua kali tembakan pada kedua kakinya.
"Tersangka Mebi ini residivis yang baru keluar penjara. Dalam aksi begalnya, tersangka mengancam korban dengan sajam. Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas," ujarnya.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.