Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianiaya, Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Pacar Sang Ibu

Seorang bocah berusia dua tahun tewas disiksa pacar ibunya di sebuah kosan di RT 4/15, Kelurahan Bantarjati

Editor: Sanusi
zoom-in Dianiaya, Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Pacar Sang Ibu
TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu
Gian Navarra Gunawan alias Dion, pelaku kekerasan terhadap B (2), anak kekasihnya di kos-kosan (TribunnewsBogor.com/Sachril Agustin Berutu) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang bocah berusia dua tahun tewas disiksa pacar ibunya di sebuah kosan di RT 4/15, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Selama satu bulan belakangan, korban berinisial B tinggal bersama ibunya, DS dan pelaku penyiksaan, Gian Navarra Gunawan alias Dion (28).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan persitiwa terungkap bermula saat ibu korban, DS membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra usai tak sadarkan diri.

"Awalnya pelaku membangunkan korban, lalu menjewer, memukul perutnya, dan mencubit perut korban," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (16/10/2018).

Ia menambahkan, korban juga dibawa ke kamar mandi lalu diguyur. Penyiksaan ini dilakukan pada tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi.

Setiap korban menangis, pelaku selalu membekap mulutnya. Usai menyiksa korban, pelaku lantas menyuruh sang ibu untuk mengurus anaknya. Bahkan korban sempat muntah usai diberi minum oleh ibunya. Nahas kondisi korban melemah hingga tak sadarkan diri.

Sang ibu, langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Azra.
Namun, sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia.

BERITA REKOMENDASI

"Kekerasan ini dilakukan dari September lalu sampai sekarang di kos-kosannya. Pelaku dan ibu korban, tinggal serumah. Penyiksaan sering dilakukan saat pelaku pulang kerja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan banyak bekas luka. Pihak rumah sakit langsung melaporkan hal ini ke polisi.

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/10/2018) pagi di daerah Bekasi sekira pukul 03.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mau Kasih Pelajaran


Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya menjelaskan pelaku menyiksa B (2) agar ia tidak menjadi anak yang manja.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku kalau ia dididik keras oleh orangtuanya sejak kecil. Hal itu juga yang ia lakukan ke korban agar ia tidak rewel dan menjadi kuat ke depan nanti," katanya, di Polresta Bogor Kota, Selasa (16/10/2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas