Penyanyi Asal Thailand yang Tertangkap Bawa Sabu di Semarang Mengeluh Minim Bantuan Negaranya
Kasus peredaran narkotika yang menyeret seorang warga berkebangsaan Thailand, Wilaiwan Boonyiam (21) telah bergulir di persidangan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus peredaran narkotika yang menyeret seorang warga berkebangsaan Thailand, Wilaiwan Boonyiam (21) telah bergulir di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Rezky Tamelah mengaku selama proses persidangan, perkara yang melibatkan perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini, minim perhatian dari negara gajah putih.
"Sampai saat ini belum ada dukungan apapun dari Thailand, minim perhatian," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (18/10).
Dikatakan Rezky, selama menjalani persidangan Wilaiwan masih terkendala perihal bahasa.
Terdakwa belum fasih menggunakan bahasa Indonesia. Paling banter, sambungnya, hanya kata-kata dasar seperti terima kasih.
"Selama sidang ada penerjemah bahasa dari mahasiswa Unnes yang berasal dari Thailand," imbuhnya.
Perihal saksi untuk kasus Wilaiwan, Rezky mengaku pihaknya tidak menghadirkan saksi meringankan. "Kami tidak menghadirkan saksi, saksi hanya dari JPU," katanya.
Sedangkan keterangan yang diperoleh dipersidangan, beber Rezky, terdakwa Wilaiwan mengaku sebenarnya tidak mengetahui bahwa paket yang ia bawa merupakan narkotika jenis sabu.
"Sebelumnya, ia bertemu dengan seseorang dan dikasih paket tersebut. Tapi yang bersangkutan mengaku bahwa ia tidak tahu menahu kalau itu sabu," jelasnya.
Baca: Prabowo Ultah: Doa Andi Arief, Kemungkinan Rujuk dengan Titiek Soeharto Hingga Kejutan Emak-emak
Adapun terkait perkembangan sidang, lanjutnya, minggu ini seharusnya terdakwa Wilaiwan menjalani sidang agenda tuntutan.
Namun, sidang tersebut ditunda dan akan dilaksanakan pada Rabu (24/10) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Wilaiwan, Sateno, mengatakan bahwa penundaan sidang terjadi akibat belum siapnya berkas tuntutan.
"Sidang ditunda satu minggu karena berkas tuntutan belum siap," ujarnya kepada Tribun Jateng, Rabu (16/10).
Sebelumnya terdakwa Wilaiwan Boonyiam ditangkap oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jateng setelah kedapatan membawa sekitar 1,16 kg sabu pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan M1-104 rute Singapura-Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tas terdakwa ditemukan bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU Sateno mendakwa Wilaiwan Boonyiam dengan pasal 114 atau 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)