Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tergiur Iming-iming Undian Berhadiah, Pria di Malang Ini Nekat Bobol Toko

Tergiur iming-iming undian berhadiah, Agus Susanto, pria asal Kabupaten Malang, nekat membobol toko.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tergiur Iming-iming Undian Berhadiah, Pria di Malang Ini Nekat Bobol Toko
Surya/M Taufik
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tergiur iming-iming undian berhadiah, Agus Susanto, pria asal Kabupaten Malang, nekat membobol toko. 

Hal ini dia lakukan karena undian berhadiah itu baru bisa dia dapat bila dapat menyetor uang Rp 1,5 juta.

Padahal saat itu dia sedang tak memiliki uang. Dia pun meminjam uang kepada saudaranya. Nah, untuk membayar utang itulah, dia memilih membobol toko. 

"Saya dapat pemberitahuan secara online bahwa memenangkan undian berhadiah. Syaratnya harus setor Rp 1,5 juta. Karena saya nggak punya uang, saya pinjam ke saudara," kata Agus dengan menunduk ketika ditahan di Polsek Wonosari, Kamis (18/10/2018).

Aksi pencurian pria 30 tahun itu dilakukan di toko milik Kusmito di kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang

Pencurian itu dia lakukan saat tengah malam ketika toko sudah tutup. 

Dengan mengendap-endap, pelaku menggergaji pagar toko. Kemudian, masuk ke dalam toko.

Rekomendasi Untuk Anda

Belum sempat melancarkan aksinya, kejahatan Agus diketahui pemilik rumah.

AKP Triwik, Kapolsek Wonosari menjelaskan, saat itu korban terbangun karena mendengar suara aneh di rumahnya. Korban kemudian mengecek setiap sudut rumah.

Begitu mendapati pagar rumahnya digergaji oleh orang tidak dikenal, korban segera saja melaporkan kepada para tetangga. Tetangga yang mengetahui kejadian ini segera mencari pelaku yang berusaha mencuri di toko milik korban.

"Ternyata tersangka ini sembunyi di kebun jeruk di belakang rumah korban," terang Triwik saat ditemui di Polsek Wonosari, Kamis (18/10/2018).

Triwik menjelaskan, korban kemudian juga melaporkan kejadian ini kepada polisi. Hanya dalam waktu dua jam, polisi dapat mengamankan tersangka.

"Untung dapat segera diamankan, jika tidak mungkin pelaku sudah dihajar massa," kata Triwik.

Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas