Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KM Berkat Sodara Digunakan untuk Selundupkan 20 Ribu Handphone Berbagai Merek

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada sekitar 609 koli HP di atas kapal tersebut

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KM Berkat Sodara Digunakan untuk Selundupkan 20 Ribu Handphone Berbagai Merek
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Lanal Batam kembali mengamankan kapal pembawa Handphone di Perairan Selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar jam 20.30 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan


TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lanal Batam mengamankan kapal KM Berkat Sodara yang membawa 20 ribu handphone berbagai merk saat  berada di perairan selat Singapura, Selasa (16/10/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapal datang dari Singapura tujuan Batam.

Selurug Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan warga negara Indonesia diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada sekitar 609 koli HP di atas kapal tersebut.

Diperkirakan sekitar 20.000 HP berbagai merek yang berada di dalam dus tersebut.

Panglima Armada Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda Yudo Margono dalam ekspose di Lanal Batam mengatakan, kapal pembawa puluhan ribu HP ini diamankan oleh Kapal KRI Lepu yang sedang berpatroli.

Berita Rekomendasi

"Kapal itu datang dari Singapura. Dia akan menyelundupkan barang ini ke Batam melalui laut saat itu, kapal patroli kita menghampiri dan meminta surat jalan. Ternyata mereka tidak bisa memperlihatkan surat jalan," sebut Yudo, Jumat (19/10/2018).

Karena tidak memiliki kelengkapan surat, kemudian anggota yang berada di Kapal Patroli melakukan pemeriksaan ternyata barang yang diamankan tersebut adalah HP dengan berbagai merek.

Sejauh ini, para tersangka belum mau membuka suara siapa pemiliknya. Namun penyidik Lanal Batam akan terus melakukan penyelidikan.

"Kami akan cari tahu siapa pemiliknya. Sejauh ini mereka belum mengakui siapa yang punya barang," sebutnya.

Untuk saat ini, pelaku dikenakan UU pelayaran. Namun jika dalam pemeriksaan nanti ada perkembangan, akan dikenakan pasal lain.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas