Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Mahasiswa Ditangkap Usai Membegal

Rico tidak sendirian saat melakukan pembegalan, melainkan bersama seorang rekannya yang telah berhasil kabur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Mahasiswa Ditangkap Usai Membegal
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rico Ade Vantasia (21), oknum  mahasiswa asal Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tertangkap karena membegal, Kamis (18/10/2018), pukul 16.00 WIB.

Korbannya Nanang Suarna (38), wiraswasta warga Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung. 

Rico tidak sendirian saat melakukan pembegalan, melainkan bersama seorang rekannya yang telah berhasil kabur.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan memberhentikan sepeda motor yang sedang dikendarai korban.

"Kemudian merampas sepeda motor dan mengancam membunuh korban, setelah itu tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Negeri Sakti," ujarnya, Jumat (19/10/2018).

Ketika itu anggota Unit Reskrim Polsek Gdongtataan mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kejadian begal atau curas di Dusun Solehudin.

Berita Rekomendasi

Kebetulan anggota Unit Reskrim sedang melakukan patroli rutin. 

Personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Demy Abtriadi berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan pembegalan ini. 

Baca: Baru 10 Hari Keluar dari Penjara Kembali Membegal, Polisi Hadiahi Timah Panas

Tersangka  Rico diamankan di Dusun Curup Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan.

Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk penyelidikkan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 4136 HL.

Rico harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedongtataan.

Ia pun terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas