Seorang PRT di Surabaya Buang Bayinya ke Tempat Sampah Karena Malu
Maria Ledatondu (24) ditangkap Polrestabes Surabaya usai ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Maria Ledatondu (24) ditangkap Polrestabes Surabaya usai ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah.
Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kawasan perumahan elit Kejawan Putih Mutiara, Pakuwon Surabaya itu mengaku hamil akibat hubungan gelapnya bersama kekasih di tempat asalnya di Sumba Barat.
Maria mengaku sudah dalam kondisi hamil saat melamar kerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Awal bekerja hampir tiga bulan usia kehamilannya, tapi majikan tidak tahu karena tidak terlihat mengandung," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Sabtu (20/10/2018).
Baca: Sempat Lama Sembunyikan Pernikahan, Aktor Guntur Triyoga Akhirnya Umumkan Kehamilan Sang Istri
Maria melahirkan bayinya tanpa bantuan siapapun di kamar mandi di rumah majikannya tersebut pada Rabu dini hari (17/10/2018).
Ia mengaku tidak teriak kesakitan dan tanpa bantuan maupun alat seperti gunting untuk memotong ari-ari bayi.
"Tidak pakai (gunting), keluar sendiri. Ia sendirian. Masih gerak (bayi)," kata Maria lirih.
Ia mengaku alasannya malu lantaran kekasihnya yang berada di Sumba Barat tidak bertanggung jawab.
"Malu," singkatnya.
Setelah melahirkan bayi perempuan dirinya membungkus bayi tersebut menggunakan kaos dan kresek hitam di tempat sampah rumah kosong yang tak jauh dari rumah kerjanya.
Bayi tersebut ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) akhir di Keputih Sukolilo, setelah petugas sampah mengangkut sampah perumahan yang berjarak tiga kilometer dari rumah tersangka.
"Kalau TKP melahirkan dan meninggal di rumah Mulyorejo, tapi kalau TKP pembuangan di TPS Sukolilo. Tempat sampah dibawa petugas sampah perumahan taruh gerobak kemudian penuh di bawa ke TPS," kata Agung Widoyoko.
Setelah melahirkan, Maria tetap beraktifitas seperti biasa, bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
"Dia tidak ke rumah sakit setelah melahirkan. Aktifitas dia langsung kerja mungkin kondisi orang kan berbeda-beda, setelah tertangkap dan kami bawa ke Rumah Sakit positif nifas," kata Agung.
Saat ini, Maria harus menjalani hukuman di Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dikenakan pasal 341dan 342 KUHP.