Bos Miras Oplosan yang Tewaskan 47 Orang Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Cicalengka Kecewa
Hukuman tersebut, lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut bos miras oplosan ini hukuman penjara seumur hidup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yang hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Samsudin Simbolon, bos miras oplosan maut asal Cicalengka.
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Titi Maria, Senin (22/10/2018), berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, Samsudin, terbukti bersalah meracik miras oplosan, hingga menewaskan 47 orang.
Majelis hakim enilai terdakwa Samsudin Simbolon melanggar Pasal 204 KUHPidana ayat 2 (kumulatif) tentang, menawarkan barang menbahayakan jiwa atau kesehatan dan menyebabkan meninggal dunia.
Hukuman tersebut, lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut bos miras oplosan ini hukuman penjara seumur hidup.
Tiara Purnama Islami (23), warga Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, mengatakan, puluhan orang yang tewas akibat menenggak miras oplosan ini adalah kasus berat, hukuman penjara 20 tahun sangat tidak sebanding.
Baca: Ribuan Plastik Miras Oplosan Jenis Lapen Dimusnahkan
"Kerugian akibat miras oplosan ini sangat banyak, nyawa hilang begitu saja, hukuman mati seharusnya," kata Tiara di Kecamatan Cicalengka, Senin (21/10/2018).
Senada dengan warga lainnya, Asep Junaedi (39), mengatakan, Smnsudin yang divonis hukuman penjara 20 tahun, dikhawatirkan tidak menjadi efek jera para pengedar miras oplosan lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.
"Tidak ada ketakutan bagi pedagang lainnya, karena dihukum penjara saja, bukan hukuman mati," kata Asep.