Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Polda Jabar terkait Kasus Rizieq Shihab
Gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang putusan, Selasa (23/10/2018).
Sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila, mengajukan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh M Rizieq Shihab.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar pada Februari 2018 karena tidak cukup alat bukti adalah sah," ujar hakum Muhammad Razat saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya, pemohon praperadilan kata dia tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya terkait SP3 tersebut.
Sehingga, hakim tunggal sidang praperadilan merasa harus menolak permohonan praperadilan tersebut.
Baca: Turis Asal China Membanjiri Bali Tapi Paling Sedikit Belanja Dibanding Wisatawan Eropa
Usai putusan dibacakan, masa FPI yang hadir di persidangan langsung bersorak sorai dan berteriak takbir mendukung putusan hakim.
Begitu juga dengan massa FPI yang berunjuk rasa di depan PN Bandung Jalan LLRE Martadinata.
Dengan putusan ini, maka Polda Jabar tidak harus melanjutkan penyidikannya terhadap kasus itu.
Kabid Hukum Polda Jabar Atang Hermana usai persidangan bersyukur bahwa putusan hakim menguatkan penyidik Polda Jabar.
"Penyidk Ditreskrimum Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena kurangnya alat bukti. Dan ternyata Sp3 itu dikuatkan oleh hakim," ujar Atang.
Di luar persidangan, massa FPI yang membawa bendera FPI, spanduk dan bendera Hizbut Tahrir Indonesia langsung bersorak sorai.
Sementara Jalan LLRE Martadinata di depan PN Bandung terpaksa ditutup dari arah Jalan Merdeka atau sebaliknya karena aksi tersebut. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.