Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beli Barang Hasil Curas, Tiga Orang Ini Diciduk Polisi

Penangkapan ketiga tersangka merujuk laporan dari Nafsi Chofiya Nisa (24), warga SPU A, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beli Barang Hasil Curas, Tiga Orang Ini Diciduk Polisi
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

"Posisi rumah AN berada pas di samping rumah IN, kemudian  pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita petugas dari perkara ini berupa HP oppo type A3S warna merah.

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Zainul.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas