Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Goncang Tega Rudapaksa Bunga di Pondok Kebun padahal Sebelumnya Diajak Makan Bersama

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Goncang dikenakan pasal 285 KUHPidana dan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Goncang Tega Rudapaksa Bunga di Pondok Kebun padahal Sebelumnya Diajak Makan Bersama
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN —Goncang bin Sohar (21) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditahan di penjara Mapolsek Sungai Keruh.

Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap Bunga (nama disamarkan) (25 tahun) di pondok kebun Desa Keramat Jaya, Muba, Selasa (23/10/18) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa berawal saat Goncang pada pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, mendatangi sebuah kebun milik orangtua Bunga.

Sesampainya di lokasi, ternyata belum ada siapa-siapa.

Lantas Goncang bertandang ke rumah Bunga.

Baca: Siswi SD Tewas Berdarah-darah, Diduga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Buruh Sawit

Bunga yang melihat kedatangan Goncang langsung memberitahukan kepada orang tuanya.

Mereka bertiga lalu pergi menuju kebun.

Berita Rekomendasi

Di kebun, mereka makan bersama setelah menyadap karet.

Usai berkebun, Goncang langsung mengantarkan orangtua Bunga pulang sedangkan Bunga setelah mengganti baju, langsung pergi ke pondok.

Setelah mengantar niat bejat Goncang mulai nampak dengan beralasan menitip bekal di pondok.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Goncang tiba. Ia lalu memperkosa Bunga di sana.

“Usai melakukan perbuatan bejadnya pelaku langsung meninggalkannya dan langsung kabur, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa pada dirinya kepada orang tuanya dan melaporkanya kepada kita,” jelas Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nursin.


Goncang kemudian ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Goncang dikenakan pasal 285 KUHPidana.

Goncang mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas