Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan yang Beraksi Lintas Kota di Jatim Dibekuk di Surabaya
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku utama penipuan berkedok dukun pengobatan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku utama penipuan berkedok dukun pengobatan.
Kali ini, tersangka adalah Ahmad Fuadi (43), warga Desa Ngabar, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, dalam aksinya, tersangka bekerjasama dengan tiga tersangka rekannya.
Lebih dari dua tahun tersangka beraksi di berbagai kota, di antaranya Jember, Pasuruan, Trenggalek dan sekitarnya.
"Tersangka menyasar korbannya yang mayoritas perempuan setengah baya yang ingin disembuhkan dari berbagai penyakit yang dideritanya,"
Leo mengatakan, modus operandi tersangka ialah dengan menyewa mobil rental untuk hunting mencari korban di area jalan pedesaan.
Tersangka menghampiri korban yang memakai perhiasan emas. Korban terpedaya oleh tersangka yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit secara singkat melalui pusaka bertuah.
Singkat cerita, korban dibawa ke dalam mobil untuk diberikan kotak yang di dalamnya berisi benda pusaka.
Padahal, tersangka sudah mempersiapkan kotak tersebut yang berisi batu terbungkus uang pecahan Rp 2.000.
Syaratnya, sebagai mahar korban harus mencopot seluruh perhiasan yang dikenakannya. Korban digendam tersangka hingga tidak sadar perhiasannya diambil tersangka.
"Tersangka mengambil perhiasan dan harta benda berharga milik korban. Tersangka pergi meninggalkan korban di pinggir jalan," ungkapnya.
Terbongkarnya kedok dukun pengobatan palsu ini setelah banyak laporan dari Polres jajaran Polda Jatim terkait sepak terjang tersangka di berbagai kota.
"Tersangka selalu berganti-ganti komplotan saat melakukan kejahatan penipuan," jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka berpindah kota setiap kali berhasil mendapatkan satu korban penipuan. Setiap kali beraksi, hasil kejahatan itu mencapai jutaan rupiah.
Adapun barang bukti yang disita adalah pakaian tersangka yang digunakan untuk berpura-pura menjadi Kyai serta satu sabuk warna hitam, tas selempang warna hitam dan peci warna hitam.
"Pembagian uang kejahatan masing-masing tersangka Rp 2 juta," kata Leo.