Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Tambak di Sebatu.Ditangkap

Hasil penjualan udang langsung dibelikan pelaku berupa dua baju kaos, celana panjang, sepatu, dan sandal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Perampokan Tambak di Sebatu.Ditangkap
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengungkapkan, korban pemilik tambak langsung melaporkan kejadian ke Polres Tarakan.

Setelah itu laporan langsung ditindaklanjuti Polair Polres Tarakan.

“Tim langsung ke lokasi kejadian perkara untuk melakukan olah kejadian perkara dan sebagian melakukan penyidikan. Begitu pelakunya diketahui, tim langsung mengejar pelaku RN. Pelaku berhasil ditemukan di rumah salah satu keluarganya di Sekatak Begara,” ujar Zebua, Jumat (26/10/2018).

Zebua mengatakan, dari pengakuan RN, bahwa hasil udang yang dirampok ada 50 kilogram udang dan dijual sebesar Rp 3.500.000.

“Nah ini yang masih kita kembangkan, ke mana hasil udang yang dirampok dijual. Sebab orang yang memberikan uang dan menerima udang ini berbeda,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RN dikenakan pasal 365 dan pasal berlapis undang-undang kedaruratan karena melakuan pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi.

Ancaman hukumannya dapat dikenakan seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas