Seorang Suami di Brebes Tega Gorok Leher Istri pakai Pecahan Piring
Seorang pria di Brebes ditangkap personel Polres Brebes lantaran melukai leher sang istri menggunakan pecahan piring, Jumat (26/10/2018).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,BREBES- Seorang pria di Brebes ditangkap personel Polres Brebes lantaran melukai leher sang istri menggunakan pecahan piring, Jumat (26/10/2018).
Kejadian berawal saat Ade Purnama (38) dan Kusyati (35) yang merupakan pasangan suami istri tengah memasak di dapur rumah mereka di Desa Karangjunti RT 004 RW 004, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jumat pagi.
Ketika Kusyati masuk ke kamar mandi untuk buang air, tiba- tiba sang suami menjerit- jerit seperti kerasukan.
"Sang istri pun melihat suaminya hendak naik ke atap rumah. Namun saat mau naik ke atap rumah, isterinya mencegah dan mengingatkan," kata Kanit 1 Reskrim Polres Brebes, Iptu Reza Firmansyah.
Tidak terima diingatkan untuk tidak naik ke atap rumah, sang suami naik pitam. Dia pun mengamuk dan membanting piring yang terdapat di kamar mandi.
Setelah memecahkan piring, Ade alias Sakrim menarik dan mendekap korban. Pelaku langsung membunuh korban dengan melukai bagian leher menggunakan pecahan piring yang dibanting tadi.
Korban mengalami sejumlah luka sobek di bagian leher dan rahang sebelah kiri.
Keduanya sempat saling dorong. Sang istri berusaha merebut pecahan piring dari tangan suaminya. Akibatnya, tangan mereka terluka dan berdarah.
Setelah mengalami luka, korban berteriak minta tolong. Sejumlah tetangga yang mendengar teriakan langsung mendobrak pintu depan yang terkunci.
"Setelah pintu didobrak, pelaku masih mengamuk membabi-buta. Akhirnya polisi datang dan langsung mengamankan pelaku," jelasnya.
Berdasarkan laporan warga, personel Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Losari ke losari dan menangkap kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Losari.
Sementara, korban langsung dibawa ke RSUD Waled Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perawatan intensif.
Reza mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.