Tol Suramadu Gratis Agar Angka Kemiskinan di Madura Turun
Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non-tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) resmi menjadi jalan umum.
Sebelumnya, jembatan tersebut dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Cabang Surabaya-Gempol.
Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non-tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu di tengah jembatan tersebut, Sabtu (27/10/2018).
Peresmian Tol Suramadu gratis ini juga turut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.
Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif tol Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.
"Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4 sampai 6,7 persen. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16 hingga 23 persen," ujarnya.
Baca: Ridwan Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman Mati
Oleh sebab itu, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah memutuskan Tol Suramadu gratis per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.
"Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang," katanya.
"Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura," ungkapnya.
Tol Suramadu gratis tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.
Dengan berlakunya Perpres No. 98/2018, Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan Ketentuan Pasal 12 huruf b pada Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.