Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pos DVI Ante Mortem Pangkalpinang Baru Terima 27 Data Korban Lion Air JT-610

Kabid Dokkes Polda Babel, AKBP drg Fauzi menuturkan, hingga hari ini tercatat 27 data korban yang diterima di pos ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pos DVI Ante Mortem Pangkalpinang Baru Terima 27 Data Korban Lion Air JT-610
Bangka Pos/Ira Kurniati
Suasana di Pos DVI ante mortem Biddokkes Polda Babel di crisis center penanganan korban Lion Air JT 610, Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (30/10/2018). BANGKA POS/IRA KURNIATI 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ira Kurniati

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Keluarga korban jatuhnya Lion Air JT-610 masih terus berdatangan ke posko crisis center di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (30/10/2018).

Pantauan Bangkapos.com di Pos DVI Ante Mortem Biddokkes Polda Bangka belitung, pagi ini keluarga korban sudah mulai berdatangan.

Kabid Dokkes Polda Babel, AKBP drg Fauzi menuturkan, hingga hari ini tercatat 27 data korban yang diterima di pos ini.

Namun dari data tersebut belum sepenuhnya lengkap karena masih perlu dilakukan pendalaman dan pelengkapan data.

"Tadi malam posko tutup sekitar pukul 23.15 WIB. Hingga pagi ini, kami mencatat ada 27 data yang dilaporkan," kata Fauzi.

Baca: Seorang Ibu Titipkan Bayi kepada Mahasiswa, Alasannya Hendak Salat di Musala Tapi Tak Pernah Kembali

Fauzi menuturkan, kendala yang dialami pada posko ini yakni kurangnya edukasi bagi keluarga korban mengenai persyaratan dokumen atau berkas yang harus dibawa.

BERITA TERKAIT

Pihaknya pun telah mendirikan banner bertuliskan persyaratan yang harus dibawa oleh pelapor.

Menurut Fauzi, untuk mempermudah proses identifikasi korban, pelapor harus membawa data primer seperti ijazah terakhir korban, atau kartu sidik jari terakhir.

Selain itu catatan gigi yang didapat dari dokter gigi.

Bila tidak ada, bisa menggunakan foto korban yang menunjukkan bagian gigi dengan resolusi terbaik.

Dan juga DNA yang diperoleh dari keluarga kandung korban.

Kemudian, barang kepemilikan pribadi milik korban, seperti pakaian yang dikenakan namun dalam keadaan belum dicuci.

Bisa juga peci, topi ataupun kaus kaki.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas