Ini Jawaban Ketum PAN Zulkifli Hasan Saat Ditanya Status Tersangka Taufik Kurniawan
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/10/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/10/2018).
Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ditemui saat mendampingi Prabowo Subianto ke Ponpes Sabilil Muttaqien (PSM) di Takeran, Kabupaten Magetan, Rabu (31/10/2018) siang, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan enggan mengomentari penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan oleh KPK.
"Serahkan pada proses hukum," katanya sambil berjalan cepat menuju mobil yang sudah menunggunya.
Zulkifli Hasan juga enggan berkomentar saat ditanya, kapan PAN akan mencopot posisi Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy ( Romi) meminta PAN segera mengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR RI, demi menjaga marwah DPR RI.
"Serahkan ke proses hukum, itu saja dulu," katanya.
Ia juga berkomentar yang sama, saat ditanya apakah benar Taufik Kurniawan menyetorkan sejumlah uang dari hasil korupsi ke partainya.
"Serahkan proses hukum, udah itu aja titik," katanya sambil berlalu pergi.
Siang itu, Zulkifli Hasan meninggalkan acara silaturahmi di PSM Takeran lebih awal karena ada acara mendadak.
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan, bahwa Zulkifli Hasan harus meninggalkan acara karena akan harus takziah.
"Saya juga ingin menyampaikan bapak Zulkifli Hasan Ketua MPR RI sekaligus Ketum PAN tadi pamit karena ada salah satu pimpinan dari PAN yang ibundanya meninggal, baru saja wafat, jadi beliau pamit ingin segera ke Solo untuk mengejar pesawat. Beliau tadi minta maaf dan mohon pamit," kata Prabowo saat memberikan sambutan di acara silaturahmi bersama keluarga besar PSM Takeran.