Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunarti Laporkan Adik Kandung yang Mencuri Televisi

Aksi dipergoki anak korban, yakni melihat pelaku membawa TV tersebut keluar dari rumah dan melarikannya dengan menggunakan sepeda motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sunarti Laporkan Adik Kandung yang Mencuri Televisi
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat Reskrim Polsek Pontianak Barat menangkap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian satu buah TV LED.

Hal ini disampaikan oleh, Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis pada pers rilis, Rabu (31/10/2018).

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban Sunarti, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/2172/X/2018, tanggal (29/10/2018).

Berbekal laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah mengintrogasi korban adapun korban menginformasikan bahwa orang yang diduga mengambil TV miliknya tersebut adalah adik kandungnya sendiri an. ST, hal ini diketahui oleh anaknya Regina melihat saat pelaku membawa TV tersebut keluar dari rumah dan melarikannya dengan menggunakan sepeda motor bersama orang lain," ujarnya.

Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap pelaku, adapun anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada pulang kerumahnya yang ada di Gg. Duku Baru II.

Berita Rekomendasi

"Mengetahui hal tersebut anggota langsung melakukan pergerakan ke rumah pelaku," ucapnya.

Baca: Bom Ikan di Saku Meledak Saat Kepergok Mencuri Motor, Paha Korip Luka Parah

Anggota berhasil menangkap pelaku an. ST di dalam rumahnya. setelah berhasil menangkap pelaku, pelaku pun berterus terang dihadapan anggota bahwa dirinya lah yang mengambil TV milik kakak kandungnya dan aksinya tersebut dibantu oleh temannya atas nama DD (DPO).

Pelaku mengatakan bahwa TV tersebut telah berhasil dijual di penyebrangan pasar tengah kepada DD  (DPO) seharga Rp. 600.000, dan hasil penjualan TV digunakan pelaku bersama DD (DPO) untuk main mesin di beting.

"Tersangka an ST diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas