UMP Kaltim 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 2.747.561, 26.
Penetapan UMP itu sendiri didasari dari inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2019 sebesar Rp 2.747.561, 26.
Besaran penetapan UMP tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2019, hingga 31 Desember 2019.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, dilarang menurunkan maupun mengurangi upah yang telah diberikan.
Penetapan UMP itu sendiri didasari dari inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
Serta, melalui rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusahan, akademisi hingga pekerja yang hasilnya diajukan ke Gubernur Kaltim.
Baca: UMP DKI Jakarta 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta, Naik 8,03%
"Kalau pakai pertumbuhan regional Kaltim rendah sekali, posisi kita di semester pertama 2018 sebesar 1,81 persen. Jadi, semua orang senang, termasuk wartawan," ucap Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M Sabani, Kamis (1/11/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, nantinya pejabat pengawas akan memantau kenaikan UMP kepada pekerja oleh perusahaan.
"Pejabat pengawas akan memantau," ujarnya.
Untuk diketahui, UMP Kaltim pada 2018 senilai Rp 2.543.00,72, mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen pada 2019 menjadi Rp 2.747.561, 26, atau naik sekitar Rp 204 ribu.
Sementara itu, perbandingan dari 2014 hingga 2019 mengalami kenaikan UMP diantarnya, 2014 : Rp 1.886.315, 2015 : Rp 2.026.126, 2016 : Rp 2.161.253, 2017 : Rp 2.339.556, 2018 : Rp 2.543.000, dan 2019 : Rp 2.747.561.