Akibat Sering Nonton Dewasa, Pria Lansia Ini Cabuli Bocah Berusia 13 Tahun
Dari hasil pemeriksaan, Darbi disebut kerap memberi uang kepada korban sebelum melakukan aksinya
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berawal dari hobinya menonton film dewasa, Darbi (57) tak kuasa menahan nafsu birahi sehingga tega berbuat cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun. Sebut saja Bunga.
Kakek bercucu empat itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Orangtua bunga telah melapor ke Polres Padangsidimpuan pada Senin (29/10/2018)
Petugas pun telah menangkap Darbi dari kediamannya di Kelurahan Hutaimbaru, Padangsidimpuan, Rabu (31/10/2018) lalu.
Darbi mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada Bunga.
Bahkan, Darbi juga mengaku pernah berbuat cabul kepada korban lainnya.
Perbuatan itu dilakukannya pada beberapa tahun lalu.
Baca: Remaja di Depok Nekat Berbuat Asusila Terhadap Bocah Tiga Tahun Akibat Sering Nonton Film Dewasa
"Itu saja lah, gara-gara nonton-nonton porno itu di rumah. Tapi sudah dimatikan TV semua itu gara-gara saya sering nonton itu," kata Darbi, Jumat (2/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, Darbi disebut kerap memberi uang kepada korban sebelum melakukan aksinya.
Ia berharap, korban akan memenuhi permintaannya dan menutup mulut setelah diberi uang.
"Saya kasih duit dia, kadang Rp 3 ribu, kadang Rp 5 ribu," kata Darbi.
Kelakuan bejat Darbi terhadap Bunga terungkap saat korban mengadu ke orangtuanya, Sarmawati. Bunga tidak tahan karena sudah beberapa kali dicabuli Darbi.
Bunga mengaku telah mendapat perlakuan cabul dari Darbi pada Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 20.00 WIB di samping rumahnya. Yakni di Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan.
Menurut Bunga, pelaku telah meraba-raba payudara serta menciumi wajahnya. Tak hanya itu, pelaku disebut juga merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi mengatakan, kasus cabul ini telah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka pada selaput dara vagina bocah malang tersebut.
Akibat perbuatannya, Darbi dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun. (nan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Suka Nonton Video Porno, Kakek Bercucu Empat Ini Cabuli Bocah 13 Tahun, http://medan.tribunnews.com/2018/11/02/suka-nonton-video-porno-kakek-bercucu-empat-ini-cabuli-bocah-13-tahun?page=all.
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Editor: Feriansyah Nasution