Jumlah Keuchik yang Menggugat Bupati Aceh Barat Ramli MS Bertambah Jadi 8 Orang
Jumlah keuchik di Aceh Barat yang melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh karena dipecat oleh Bupati Ramli MS bertambah menjadi 8 orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Jumlah keuchik (kepala kampung) di Aceh Barat yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena dipecat oleh Bupati Ramli MS bertambah menjadi delapan orang.
Persidangan terbaru digelar pada Kamis (1/11/2018), di PTUN atas gugatan yang dilayangkan mantan Keuchik Marek, Kecamatan Kaway XVI, Fauzan.
Sidang perdana yang digelar tertutup di PTUN Banda Aceh pada Kamis kemarin itu, baru pemeriksaan berkas perkara pengugat Fauzan.
Pada sidang gugatan mantan keuchik Marek itu dihadiri penasehat hukum (PH) penggugat, Syahrul SH.
Sedangkan, pengacara tergugat tidak hadir.
Baca: Mengenal Pangkat Pilot Dilihat dari Jumlah Setrip di Seragam, Simak Penjelasannya!
Agenda kemarin hanya untuk menentukan jadwal persidangan lanjutan oleh pihak pengadilan setempat.
Selain sidang gugatan Fauzan (mantan keuchik Marek), pada Kamis kemarin, di PTUN yang sama, juga digelar sidang terbuka perkara Nyak Ali (mantan keuchik Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI) dan Zainuddin (mantan keuchik Pasie Meugat, Kaway XVI), dengan agenda pembacaan replik dari penggugat serta duplik dari tergugat Bupati Ramli MS.
Sidang tersebut dihadiri PH penggugat, Syahrul SH serta PH tergugat, Agus Herliza SH.
Baca: Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP
Sehari sebelumnya, PTUN Banda Aceh juga mengelar sidang replik dan duplik dengan penggugat Anwar (mantan keuchik Pasie Lunak, Kecamatan Woyla), Bustaman (mantan keuchik Keureuseng, Kecamatan Samatiga), dan Mirwar (mantan keuchik Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat).
Ketiga penggugat ini kembali diwakili Syahrul SH, sedangkan tergugat Bupati Ramli MS kali ini dihadiri pengacaranya Mawardi SH.
Baca: Dicecar Pertanyaan Soal Dewi Perssik oleh Hotman Paris, Meldi: Tahu Gini Saya Ajak Pengacara
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah keuchik di Aceh Barat secara ramai-ramai melakukan upaya hukum dengan menggugat Bupati Aceh Barat, Ramli MS ke PTUN.
Pasalnya, mereka mengaku dipecat secara sepihak oleh Bupati Ramli.
Selain ke PTUN, keuchik yang dipecat disebut-sebut jumlahnya sudah mencapai 25 orang itu juga mengadukan kasus ini ke DPRK Aceh Barat.
Penasehat hukum dari delapan keuchik, Syahrul SH mengatakan, jumlah keuchik yang kini didampinginya dalam sidang di PTUN di Banda Aceh sudah mencapai delapan orang.