Pengedar Narkotika Asal Solo Ditembak Mati oleh Petugas BNN karena Mencoba Kabur
BNNP Jawa Tengah, menembak mati Imam Yoga Prakosa (26), salah seorang anggota sindikat narkotika jaringan besar di Surakarta.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, menembak mati Imam Yoga Prakosa (26), salah seorang anggota sindikat narkotika jaringan besar di Surakarta.
Imam terpaksa ditembak mati karena hendak kabur dan melawan petugas ketika diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.
"Tersangka mencoba kabur dan melawan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan tiga kali," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Muhammad Nur, di Semarang, Jumat (2/11/1018).
Nur menjelaskan, kasus yang melibatkan Iman yaitu peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,17 kg.
Baca: Narkotika Bernilai Miliaran Dimusnahkan di Lapangan Mako Polresta Denpasar
Sebelum Iman ditembak, petugas menangkap kaki tangan pelaku berinisial RH (20), saat membawa sabu tersebut melalui jalur darat.
RH disergap di tengah jalan saat menaiki bus jurusan Jakarta-Surabaya.
"Tim BNNP Jawa Tengah bersama Dishub memberhentikan bus itu di Terminal Mangkang."
"Petugas lalu menggeledah barang bawaannya dan ditemukan sabu sebesar 2,17 kg," ujar Nur.
Dalam pemeriksaan, diketahui jika RH diminta mengantarkan sabu oleh Iman.
Tersangka Iman sendiri tak ikut naik di bus itu, melainkan kembali ke Solo dengan menaiki pesawat rute Jakarta-Solo.
Atas informasi itu, petugas bergerak cepat hingga dapat menangkap Iman di kawasan Bandara Adi Soemarmo.
Baca: Kedua Orang Tuanya Ditangkap terkait Kasus Narkoba, Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN
Setelah ditangkap, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ini diminta menujukkan tempat penyimpanan narkotika.
Nahas, Iman justru melawan petugas dan mencoba kabur.
"Tersangka Iman tewas di lokasi kejadian. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Moewardi, Solo, lalu diserahkan ke keluarga," tambah dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 2.175 gram, 3 buah ponsel, identitas diri, dan sebuah tas.
Di tempat terpisah, petugas juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial BTA (34) di kawasan Jebres Solo.
BTA yang merupakan bagian dari jaringan ini, ditangkap saat mengambil sabu seberat 5 gram di wilayah Banjarsari, Solo.
Tersangka RH dan BTA dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Kabur dan Melawan, BNN Tembak Mati Pengedar Narkotika asal Solo"