Winzy Warouw, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan PNS Cantik Pasrah Jalani Sisa Hukuman
Winzy Warouw, terpidana kasus pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh mengaku sepenuhnya siap menerima hukuman seumur hidup.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Winzy Warouw, terpidana kasus pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh, PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat (2/11/2018) di Lapas Manado.
Ketika berbincang dengan Tribunmanado.co.id, Winzy Warouw mengaku sudah sepenuhnya siap menerima hukuman tersebut.
"Saya divonis seumur hidup, tapi saya sudah ikhlas menerimanya," kata dia.
Ia juga mengaku selama berada di dalam Lapas Manado selalu menghabiskan waktu dengan musik dan berolahraga.
"Sudah 7 tahun disini, jadi sudah terbiasa dengan kehidupan di dalam penjara," tegas dia.
Winzy Warouw adalah narapidana kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap ASN cantik asal Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Dalam pengakuan dan rekonstruksi yang digelar Sabtu (4/2/2012), Winzy mengaku melakukan hubungan badan dengan Lindy di dalam mobil atas dasar suka sama suka.
Baca: Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP
Setelah membunuh, dia kembali melakukannya di mobil, terhadap tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat.
Namun polisi tak serta merta percaya.
Polisi berkesimpulan, selain membunuh, PNS tersebut juga diduga diperkosa dua kali oleh sang pembunuh.
Kapolsek Urban Malalayang, AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menuturkan, adanya dugaan terjadinya unsur pemerkosaan terhadap korban berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan oleh dokter.
"Hasil pemeriksaan dokter terdapat dugaan korban diperkosa saat berada di Mukopa dan di TKP terakhir di Pantai Malalayang dengan adanya sperma di dalam dan di luar diri korban," ujar Raranta, Minggu (4/2/2012).
Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital korban sampai ke dasar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.