Pasangan Suami Istri DPO Kasus Penjualan Wanita dengan Modus Kawin Kontrak Diringkus di Sempan
Indri (34) dan istrinya Imas Maspupa (32) dilaporkan di Polres Sukabumi melakukan penjualan wanita dengan modus kawin kontrak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Sepasang suami istri yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Polda Jawa Barat dibekuk Tim I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin Ipda Defriansyah, Sabtu (3/11/2018) di Sempan Kabupaten Bangka.
Indri (34) dan istrinya Imas Maspupa (32) dilaporkan di Polres Sukabumi melakukan penjualan wanita dengan modus kawin kontrak.
"Keduanya mencari wanita di Sukabumi yang kemudian di-kawin kontrak-kan dengan warga negara asal China namun kemudian dibawa ke China dan tak ada kabar beritanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi.
Keduanya kemudian diserahkan kepada anggota Polres Sukabumi yang datang menjemput.
Selanjutnya Imas dan suaminya Indri beserta dua anak diboyong ke Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Pertemuan Konsultasi Human Trafficking: 90 TKI Asal NTT Dipulangkan dalam Keadaan Meninggal
"Selanjutnya tadi anggota Polres Sukabumi sudah melakukan penjemputan usai kita kabari keduanya berhasil dibekuk dan resmi kita serahkan untuk dibawa ke Sukabumi," kata AKBP Wahyudi.
Penangkapan terhadap suami istri DPO tersebut bermula saat Subdit Jatanras mendapatkan informasi kemungkinan pelarian mereka ke wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pasangan suami istri yang dicari adalah Imas Maspupa warga asal Sukabumi dan suaminya Indri asal Sempan.
Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi kemudian memerintahkan tim 1 Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah melakukan penyelidikan.
Awalnya polisi menyelusuri kawasan eks Lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka sebab didapat informasi bahwa Imas Maspupa pernah bekerja di lokalisasi tersebut.
Namun tak satu pun penghuni lokalisasi eks SG tersebut mengetahui keberadaan keduanya.
Selanjutnya didalami informasi terhadap sang suami, Indri yang diketahui berasal dari Sempan Kabupaten Bangka.
Ternyata keduanya memang kembali ke Sempan dan selama buron berkebun sayuran di sana.
Polisi kemudian langsung mendatangi tempat tinggal Orangtua Indri, Sabtu (3/11/2018) dini hari.
Keduanya saat didatangi polisi sedang tidur di kamar selanjutnya diamankan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Ditemui di Subdit Jatanras, Imas membantah menjual wanita untuk dijadikan istri kontrak.
Menurut Imas dia hanya diminta tolong mencarikan wanita untuk dinikahi resmi.
Bahkan pria warga China yang menikahi mampu menunjukkan surat cerai dari istrinya sehingga bisa dinikahkan resmi.
"Selanjutnya saya tidak tahu dan kami kembali ke Bangka tempat keluarga suami," kata Imas.
Imas menjelaskan pertemuan dengan suaminya pada tahun 2012 setelah dirinya diajak bekerja ke Bangka namun malah dijerumuskan ke lokalisasi.
Setelah sebulan dipaksa melayani hidung belang, Imas bertemu Indri dan diajak menikah resmi.
Dari hasil perkawinan mereka dikaruniai dua orang anak yang berusia 5 dan 3 tahun.
"Anak saya dua orang. Saya ke Bangka juga dulu kena tipu," kata Imas.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Perdagangan Manusia Berkedok Kawin Kontrak, Gadis Sukabumi yang Dijual ke WN China Tak Berkabar