Perkosa Pacar Saudaranya, Pria di Jember Diringkus Polisi
Polisi menangkap Abdul Rohim (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember dalam perkara dugaan perkosaan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap Abdul Rohim (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember dalam perkara dugaan perkosaan.
Polisi menangkap Rohim di rumahnya, Sabtu (3/11/2018) beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari E (17) warga Kecamatan Semboro, Jember.
Rohim memerkosa E yang tidak lain pacar salah satu saudaranya. Bahkan Rohim bisa bertemu E karena diminta pacar E untuk menjemputnya di salah satu kawasan di Kecamatan Semboro.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Rohim mendatangi E karena diminta oleh Sholeh, pacar E. Sholeh memiliki hubungan kekerabatan dengan Rohim.
Baca: Bangkai Paus Ditemukan Warga di Pantai Klirong
Baca: 4 Fakta Video Viral WNI di Bali Diamuk Massa, Dituduh Jambret oleh Bule hingga Salah Paham
E janjian dengan Sholeh untuk bertemu di kawasan tersebut. Namun bukan Sholeh yang datang, namun Rohim. Awalnya E tidak percaya jika Rohim orang yang disuruh Sholeh untuk menjemputnya.
Setelah berkomunikasi dengan Sholeh, barulah E percaya. Apalagi ternyata E mengenal istri Rohim.
E pun mau dibonceng oleh Rohim untuk diantar ke rumah pacarnya di Kecamatan Umbulsari. Tetapi di tengah perjalanan, masih di kawasan Kecamatan Semboro, tiba-tiba Rohim menghentikan sepeda motornya. Dia lantas menarik E ke tepi kebun jeruk yang rimbun semak-semak.
Rohim pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.
Setelah memerkosa, Rohim mengantar E ke Umbulsari tetapi tidak mengantar sampai ke rumah sang pacar.
Dia menurunkan E di tepi jalan. Seseorang kemudian menolong E yang kondisinya menyedihkan karena bajunya sobek dengan wajah ketakutan dan menangis.
Orang itu kemudian mengantar E pulang ke rumahnya. Kepada sang ibu, E mengaku telah diperkosa oleh Roim. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Semboro.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).
Polisi menjerat Rohim memakai Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini Rohim mendekam di tahanan Mapolres Jember.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.