Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Brebes Selatan Sujud Syukur Usulan Pemekaran Disetujui Dewan

Warga dari perwakilan wilayah Brebes selatan sujud syukur di depan ruang sidang DPRD Brebes, Senin (5/11/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Brebes Selatan Sujud Syukur Usulan Pemekaran Disetujui Dewan
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Beberapa warga pegiat pemekaran Kabupaten Brebes sujud syukur di depan ruang sidang DPRD Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Warga dari perwakilan wilayah Brebes selatan sujud syukur di depan ruang sidang DPRD Brebes, Senin (5/11/2018).

Mereka melakukan itu usai DPRD menyetujui syarat administrasi pemekaran Kabupaten Brebes wilayah selatan meliputi enam kecamatan (Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Salem dan Bantarkawung).

Saat rapat paripurna DPRD Brebes dengan agenda persetujuan pemekaran daerah otonomi baru, puluhan perwakilan warga Brebes selatan hadir di ruang sidang untuk mengawal.

Setelah bersujud syukur, mereka juga menyalami pimpinan dewan satu persatu.

Beberapa pegiat pemekaran Brebes selatan bahkan tampak meneteskan air mata sambil memeluk rekan seperjuangan mereka.

"Hasil rapat menyetujui persyaratan untuk membentuk daerah otonomi baru berdasarkan PP 78."

Berita Rekomendasi

"Bupati dan DPRD merespon positif keinginan lama dan luhur ini dari masyarakat Brebes yang ada di wilayah selatan," kata Ketua DPRD Brebes, Illia Amin.

Ada delapan item persyaratan yang telah dipenuhi Pemkab Brebes.

Delapan item itu di antaranya berkas keputusan nama kabupaten yang baru, keputusan lokasi calon kabupaten baru, nama ibu kota baru.

Kemudian, keputusan tentang penyerahan aset atau kekayaan daerah yang bergerak maupun tidak bergerak, berkas keputusan penyerahan sarana dan prasaran perkantoran termasuk personel serta pegawai.

Serta berkas keputusan kesanggupan kabupaten induk untuk memberikan hibah dari APBD induk selama dua tahun APBD untuk daerah otonomi baru.

Selanjutnya, persetujuan bersama itu akan disampaikan ke gubernur yang kemudian akan diparipurnakan di DPRD Provinsi Jateng.

"Persetujuan gubernur dan dewan akan diparipurnakan, setelah itu baru ke (pemerintah) pusat," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas