Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo Janjikan Jaminan Masa Depan untuk Anak Korban

Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo direncanakan terdakwa Iwam Adranacus.

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo Janjikan Jaminan Masa Depan untuk Anak Korban
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo direncanakan terdakwa Iwam Adranacus.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, mengaku telah membicarakan jaminan itu bersama keluarga korban.

Demikian dikatakan oleh Joko seusai sidang agenda dakwaan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018) siang.

Joko menyebut, jaminan masa depan keluarga Eko menjadi prioritas perhatiannya.

Lanjutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Iwan, santunan awal telah diserahkan kepada keluarga Eko pada September lalu.

Baca: Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis

"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum,” ucapnya.

Menurut Joko, saat ini keluarga Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga Eko terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi istri dan anak Eko.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas