Kasus Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor di Solo, Terdakwa Janji Jamin Masa Depan Istri dan Anak Korban
Terdakwa Iwan Adranacus menjanjikan memberikan jaminan bagi masa depan istri dan anak Eko Prasetyo.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor, terdakwa janji jamin masa depan istri dan anak korban.
Terdakwa Iwan Adranacus menjanjikan memberikan jaminan bagi masa depan istri dan anak Eko Prasetyo.
Jaminan itu sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa Iwan terhadap keluarga korban.
"Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo menjadi prioritas klien saya. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, klien saya sudah menyerahkan santunan awal kepada keluarga almarhum Eko Prasetyo, " ujar penasehat hukum terdakwa Iwan Adranacus, Joko Haryadi kepada wartawan usai sidang perdana kasus pemilik mercy menabrak pemotor di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).
Baca: Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk
Joko mengatakan, saat ini keluarga terdakwa Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan keluarga korban terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi Lia, istri korban dan putranya.
Keluarga terdakwa ingin memastikan bahwa kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup Lia dan putranya dapat terjamin sampai dewasa.
"Keluarga Iwan sangat merasakan duka mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum. pak Eko dan berusaha untuk ikut meringankan beban tersebut. Pak Iwan bertanggung jawab atas terjadinya musibah ini," kata Joko.
Peluk Erat Ayah Korban Ia menambahkan, keluarga Iwan telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.
Terkait proses hukum, Joko menegaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu merupakan musibah bagi kedua keluarga.
Baca: Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis
Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Untuk itu, kata Joko, semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, keluarga Iwan menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Iwan Adranacus (40), pemilik mobil mercy yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).
Aksi saling peluk terdakwa Iwan dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz dengan sepeda motor Honda Beat di ruas jalan timur Mapolresta Solo.
Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban. "Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor, Terdakwa Iwan Janjikan Jamin Masa Depan Istri dan Anak Korban"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.