Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Kasus Suami, Istri Anggota DPRD Klungkung Syok Jadi Tersangka Korupsi

Tidak seperti hari biasanya, anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gede Gita Gunawan, tidak berada di kantornya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terseret Kasus Suami, Istri Anggota DPRD Klungkung Syok Jadi Tersangka Korupsi
Istimewa
I Gede Gita Gunawan dan Tiarta Ningsih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA -- Tidak seperti hari biasanya, anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gede Gita Gunawan, tidak berada di kantornya, Selasa (6/11).

Sejumlah staf di Kantor DPRD Klungkung mengungkapkan, politisi asal Banjar Tulad, Nusa Penida, itu tidak ngantor.

Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Gita Gunawan beserta istrinya, Tiarta Ningsih, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemasangan instalasi bio gas di Nusa Penida tahun 2014.

Masih dalam kasus yang sama, Kejari Klungkung juga menetapkan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Made Catur Adnyana sebagai tersangka.

Ketika dihubungi melalui telepon, Gita Gunawan mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Ia pun kemarin tidak masuk kerja karena mendampingi istrinya yang masih syok, setelah juga ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih saat ini istrinya tengah hamil tujuh setengah bulan.

"Saya hari ini (kemarin, red) tidak kerja karena istri saya masih syok. Saya tidak berani meninggalkannya seorang diri dan mencoba menenangkannya. Ini di luar dugaan, karena kami tidak menyangka terseret dalam kasus ini. Saya khawatir hal ini berpengaruh pada kehamilannya," ungkap Gita Gunawan lewat saluran telepon selularnya, kemarin.

Berita Rekomendasi

Gita Gunawan menerima surat penetapan tersangka dari Kejari Klungkung, Senin (5/11) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat menerima surat itu, Gita Gunawan tidak langsung membuka amplop dan suratnya, tapi langsung pulang ke rumahnya di Denpasar. Padahal saat itu masih ada agenda paripurna.

"Saya khawatir karena istri saya juga menerima surat itu di Denpasar. Saya buka suratnya di rumah," jelas Gita Gunawan

Ia pun mengaku sama sekali tidak mengetahui alasan kenapa dirinya dan istrinya ditetapakan sebagai tersangka.

Pada saat proyek itu dilaksanakan tahun 2004 silam, ia mengaku sebagai komisaris di CV Bhuana Raya selaku pelaksana proyek tersebut. Sementara istrinya, Tiarta Ningsih, sebagai direktur di perusahaan itu.

"Posisi saya kan pasif sebagai perseroan comanditer (CV). Sementara terkait istri saya, sebenarnya tidak ada masalah lagi. Dua unit instalasi biogas yang diberitakan tidak dikerjakan, keduanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi," jelasnya.

Tersangka Bisa Bertambah

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas