Ini Peran 4 Anggota Polres Kotamobagu dalam Kasus Penggelapan Mobil
Para tersangka menyewa mobil kepada rental di Kota Manado selama 1 bulan lalu mobil itu dibawa ke Bolaang Mongondow untuk diubah nomor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polda Sulut menangkap 14 tersangka penggelapan mobil dan dan pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor (STNK) ditangkap Polda Sulut pada Juli hingga Oktober 2018.
Empat tersangka di antaranya merupakan anggota Polres Kotamobagu yang diduga terlibat sindikat itu yakni TA alias Taufiq, HM alias Hamdan, MM alias Marthen, dan SM alias Servin.
Polda juga menyita 18 mobil hasil penggelapan, STNK palsu, dan pajak palsu.
Para tersangka menyewa mobil kepada rental di Kota Manado selama 1 bulan.
Setelah dijual, mobil itu dibawa ke Bolaang Mongondow untuk diubah nomor polisinya.
Baca: STNK Mobil di Amerika Serikat Ternyata Lebih Simpel dari Indonesia, Ini Dia Videonya
Di sana, 4 polisi yang bertugas di Polres Kota Kotamobagu mengubah STNK dan nomor polisinya.
Dari hasil pembuatan surat itu, para polisi di Bolmong mematok harga senilai Rp 3 juta per kendaraan.
Para polisi itu kemudian juga mencarikan pembeli baru bagi kendaraan yang digelapkan itu dan menjualnya senilai Rp 130 juta,