Dokter Suntik Bidan Hingga 56 kali, Ini Ancaman Hukumannya
Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan dokter Yusrizal hingga kini masih tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan dokter Yusrizal hingga kini masih tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Beberapa waktu lalu Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno menuturkan sang dokter dikenakan undang-undang tenaga medis Nomor 84 dengan ancaman 3 tahun.
Sesuai pasal tersebut berbunyi setiap tenaga kesehatan yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan penerima Pelayanan kesehatan mengalami luka berat.
Namun belakangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan negeri Tanjungpinang berbeda.
Baca: Rajin Minum Kopi Kurangi Risiko Alzheimer di Usia Senja
"Setahu kami yang kami terima SPDP-nya dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan pasal 84 tentang kesehatan," kata Kasintel Intel Kejari Tanjungpinang Ricardo Marpaung dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Menurut Dia, bebrapa jaksa pemeriksa dan yang akan menyidangkan nanti sudah ditentukan.
Ada tiga jaksa yang akan menyidangkan diantaranya Kasipidum Kejari Tanjungpinang Amriansyah, Noly Wijaya, dan Ramdani.
"Ia jaksanya mereka," tuturnya.
Sebelumnya kasus ini diduga penganiayaan yang dilakukan oleh Dokter Yusrizal Saputra kepada bidan berinisial W.
Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan cara melakukan suntikan sebanyak 56 suntikan hingga korban tak sadarkan diri. (Wahib Wafa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kasus Dokter Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang, Ini Pasal yang Akan Dikenakan pada Tersangka,