Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Tangkap Buronan Kejati Jabar, Didi Supriyadi Kabur Saat Disidik

KPK tengah memulangkan Didi untuk dibawa ke Kota Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Tangkap Buronan Kejati Jabar, Didi Supriyadi Kabur Saat Disidik
IST
ILUSTRASI 

Laporan ‎Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raimond Ali membenarkan buronan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BNI, Didi Supriadi sudah ditangkap berkat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didi ditangkap dalam pelariannya di Surakarta.

"Betul sudah ditangkap. Ini berkat kerjasama dan sinergi penegak hukum, Kejaksaan, KPK dan Polri sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas," kata Raimond di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (9/11).

Ia mengatakan, saat ini tim dari Kejati Jabar dan Kejari Surakarta‎ serta KPK tengah memulangkan Didi untuk dibawa ke Kota Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca: Dokter Suntik Bidan 56 Kali Hingga Sempoyongan di Rumah Kosong, 8 Fakta Ini Terungkap

Didi sendiri sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung secara in absentia atau diadili tanpa menghadirkan terdakwa.

"Tim sedang menjemput kesana untuk secepatnya dibawa ke Bandung. ‎Dia sudah divonis dalam persidangan in absentia," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam vonisnya, hakim memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingan keuanga negara mengalami kerugian.

Dia hukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan sejak 2016.

Didi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar lebih subsidair 5 tahun kurungan.

"Dia kabur saat dalam proses penyidikan. Langkah ke depan yang akan dilakukan, mengeksekusi putusan tersebut dengan pidana penjara, denda dan uang pengganti," katanya.

Sebagai gambaran, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI‎ mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar.

Didi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak untuk bantuan terebut.

Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI.

Terdakwa dalam kasus itu selain Didi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas