Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Share Poster Caleg di Medsos, Lurah di Sepaku Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan salah satu lurah di Kecamatan Sepaku kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Share Poster Caleg di Medsos, Lurah di Sepaku Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
Poetry Inspired
Ilustrasi media sosial menjadi wadah membagikan karya sastra 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) melaporkan salah satu lurah di Kecamatan Sepaku kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sang lurah dilaporkan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan men-share poster salah satu anggota calon legislatif melalui media sosial.

Untuk sanksi, akan diserahkan kepada KASN untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk lurah yang bersangkutan, diputuskan bila telah melakukan pelanggaran PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Juga telah melanggar surat edaran Kemendagri, sehingga menjadi dasar kami untuk merekomendasikan kepada KASN karena terbukti melanggar dengan men-share poster caleg di medsos," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum mengajukan kepada KASN terlebih dahulu melakukan kajian dengan berpedoman aturan yang berlaku.

Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uang Rp 3,3 Juta Miliknya Diminta Istri

BERITA REKOMENDASI

Lurah tersebut telah memberikan dukungan meski hanya melalui medsos.

Edwin mengatakan, untuk rekomendasi tersebut telah diserahkan seminggu lalu dan kemungkinan hasil keputusan KASN baru akan keluar sebulan berikutnya.

Seperti Camat Sepaku yang juga pernah diberikan sanksi karena terlibat dalam sosialisasi di Pilkada lalu.

Untuk bentuk sanksi, Edwin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlalu.

"Kalau soal sanksi itu ranah KASN bukan kami. Kami hanya merekomendasikan karena dari hasil kajian lurah yang bersangkutan melanggar aturan," ujarnya.


Bahkan Edwin mengancam, bila nanti yang bersangkutan kembali men-share caleg, maka kemungkinan akan dijerat dengan pidana pemilu karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Terbukti Share Poster Caleg di Medsos, Lurah di Sepaku Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas