Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Orang Ditangkap Karena Angkut BBM Bersubsidi untuk Kepentingan Industri

"Mereka mengisi solar sebanyak 300 liter dengan menggunakan sebuah mobil dump truk, di SPBU yang ada di Kota Kefa," ungkapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Orang Ditangkap Karena Angkut BBM Bersubsidi untuk Kepentingan Industri
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Tiga orang warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi lantaran kedapatan mengangjut bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan industri.

Wakapolres TTU Komisaris Polisi Yeter B Selan mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial BLA, HH, dan JN.

Baca: Bila Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Janji Stop Impor Apapun Termasuk BBM

"Mereka mengisi solar sebanyak 300 liter dengan menggunakan sebuah mobil dump truk bernomor polisi DH 8174 G, di SPBU yang ada di Kota Kefa," ungkap Yeter kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/11/2018).

BBM Ratusan liter BBM subsidi yang diangkut itu, lanjut Yeter, kemudian dibawa ke tempat industri mereka di Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, TTU.

Setelah tiba, BBM tersebut kemudian dikeluarkan dan ditampung ke dalam jeriken dan selanjutnya digunakan untuk pengoperasian industri.

Tiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing. BLA perannya mengisi bahan bakar solar di SPBU tanpa izin dan mengangkut juga.

Kemudian, pelaku HH, mengambil BBM dari tangki dan dimasukan ke jeriken.

Berita Rekomendasi

Pelaku JN mengeluarkan solar dari truk dan jeriken lalu dibawa ke mesin di dalam perusahaan itu.

"Nama perusahaan itu yakni PT Gabriel Gabriela Jaya. Kita tangkap tiga pelaku ini tadi malam dan sore ini akan kita pastikan, jika buktinya kuat, maka akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Yeter.

Baca: Truk Tangki yang Masuk Jurang dan Meledak Mengangkut BBM Jenis Dexlite 16 Ribu Liter

Selain tiga orang pelaku tersebut, kata Yeter, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga berencana akan memeriksa pimpinan perusahaan itu.

Perbuatan mereka, sebut Yeter, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Angkut BBM Subsidi dan Dipakai untuk Industri, 3 Orang Ditangkap Polisi 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas