Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penonton 'Surabaya Membara' Ditabrak Kereta di Viaduk Jalan Pahlawan, Ini Penjelasan PT KAI

Menurut Gatut, hal itu kesalahan panitia penyelenggara karena tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penonton 'Surabaya Membara' Ditabrak Kereta di Viaduk Jalan Pahlawan, Ini Penjelasan PT KAI
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  - Gatut Sutiyatmoko, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berkomentar terkait kecelakaan yang menewaskan penonton 'Surabaya Membara' di Viaduk Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11/2018) malam.

Menurut Gatut, hal itu kesalahan panitia penyelenggara karena tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI.

"Kelalain panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," jelasnya usai kejadian tersebut.

Gatut menegaskan, sangat berbahaya berada di jalur KA apalagi di jembatan atau viaduk karena KA tidak dapat mengerem mendadak.

Baca: Berikut Identitas Sejumlah Penonton Surabaya Membara yang Jadi Korban Kereta Api

Dijelaskan Gatut, saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (suling lokomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km per jam.

Sementara kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km per jam.

Lebih lanjut Gatut menerangkan sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

BERITA TERKAIT

Penulis: Pipit Maulidiya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas