Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teuku Dijebloskan ke Tahanan Gara-Gara Lapor Jadi Korban Begal

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu buah laporan polisi, satu buah BA sumpah pelapor dan lembar surat pengantar dari leasin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Teuku Dijebloskan ke Tahanan Gara-Gara Lapor Jadi Korban Begal
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli

TRIBUNNNEWS.COM, MEDAN - Teuku Eka Desla Simorangkir (20) kini mendekam di balik jeruji besi.

Gara-garanya warga Jalan Purwo Gang Bersama, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua membuat laporan palsu ke Mapolsek Delitua.

Ini dilakukan karena  ia kebingungan harus menutupi utang.

Awalnya, Teuku menceritakan bahwa dirinya dibegal dan mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2867 AEQ, di kawasan Kanal Jalan STM, kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan johor.

Petugas pun kemudian menindaklanjuti laporan Teuku namun saat menggelar tempat kejadian perkara, petugas menemukan keganjalan.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, melalui Kapolsek Delitua, Kompol B Malau mengatakan, Pada Sabtu (3/11/2018) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, Teuku Eka Desla Simorangkir datang ke polsek delitua membuat laporan polisi perihal kejadian yang dialaminya.

Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uang Rp 3,3 Juta Miliknya Diminta Istri

BERITA REKOMENDASI

"Pengakuan dirinya, ia di begal di Kanal dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2867 AEQ. Setelah membuat laporan, kami melakukan cek TKP di kanal. Namun sesampainya di TKP, tim opsnal menemukan kejanggalan dari laporan tersebut, kemudian mengintrogasi kembali pelapor," ujarnya, Sabtu (10/11/2018).

Setelah diintrogasi lanjut Kapolsek, akhirnya pelapor mengakui bahwa laporan yang ia buat adalah palsu.

"Kami lakukan interogasi ternyata sepeda motor miliknya sudah dijualnya seharga Rp 2 juta, kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal. Teuku mengakui membuat laporan palsu tersebut agar tidak membayar lagi cicilan kepada pihak lesing," kata Kompol B Malau.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu buah laporan polisi, satu buah BA sumpah pelapor dan lembar surat pengantar dari leasing. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas