Istri Dokter Yang Diduga Suntik Bidan Hingga 56 Kali Buka Suara Menurutnya yang Sebenarnya Terjadi
Sesampainya di rumah yang menjadi lokasi kejadian, terjadi percakapan antara keduanya yakni menukar jasa medis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Mumtaza Noor Ashila, istri dari dokter Yusrizal yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian di Tanjungpinang usai dugaan penganiayaan terhadap bidan Winda memastikan ada kesepakatan antara keduanya saat akan melakukan tindakan medis.
Ashila menjelaskan, kegiatan medis yang dilakukan di rumah suaminya setelah adanya kesepakatan diantara keduanya.
Awalnya Yusrizal meminta bantuan di group percakapan klinik Alrasha untuk melakukan infus kepadanya.
Saat itu rekanya menyarankan bahwa Deatriana Dewanti untuk melakukan infus.
Akhirnya dokter Yusrizal menghubungi Winda untuk memasangkan infus di rumah Yusrizal.
"Suami saya juga izin ke saya bahwa saat itu Deatriana Dewanti akan memasangkan infus. Saat itu terjadi kesepakatan Deatriana Dewanti dijemput ke klinik Alrasha dengan mobil Dokter Yusrizal Saputra. Ada juga saksi teman rekan bidan bahwa awalnya dokter Yusrizal minta Deatriana Dewanti diantarkan oleh rekannya. Namun karena tak ada kendaraan akhirnya dijemput," kata Ashila menirukan ucapan suaminya.
Sesampainya di rumah yang menjadi lokasi kejadian, terjadi percakapan antara keduanya yakni menukar jasa medis.
Bidan Winda meminta untuk disuntikkan vitamin C, dan dokter dilakukan infus.
"Suami saya lelah banyak pekerjaan kurang tidur dan lainnya sehingga minta diinfus," katanya.
Namun yang dilakukan dalam memasang infus saat itu justru gagal dan tidak dilanjutkan karena bidan Winda dianggap tidak bisa memasangkan infus.
Gagal memasang infus, kemudian gantian dokter Yusrizal menyuntikkan cairan vitamin hingga akhirnya terjadi peristiwa penyuntikan sebanyak 56 kali.
Ditanya apakah benar 56 kali, ia membantah tidak sebanyak itu dalam melakukan suntikan saat mencari pembuluh darah Vena.
Hal itu dilakukan dengan alasan menyelamatkan kondisi korban karena panik, maracau hingga pernafasan sesak dan tidak stabil.
Saat ditanya apakah sesuai kode etik kedokteran dibenarkan melakukukan tindakan medis dengan melakukan sejumlah suntikan berjumlah yang cukup banyak, ia menegaskan upaya yang dilakukan demi menyelamatkan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.