Agus dan Aji Tersangka Penyelundupan TKI ke Malaysia
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Agus dan Aji sebagi tersangka dalam kasus penyelundupan TKI dari Malaysia ke Batam.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Agus dan Aji sebagi tersangka dalam kasus penyelundupan TKI dari Malaysia ke Batam.
Agus dan Aji ditetapkam sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam.
Sejauh ini, kedua orang tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, Agus dan Aji ditangkap pada Jumat lalu bersama 19 TKI di kawasan Nongsa.
Saat itu, mereka baru saja turun dari kapal setiba dari Malaysia.
Dari 19 TKI lima di antaranya perempuan, dan selebihnya adalah pria.
"Dari hasil pemeriksaan, dia bersalah dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andri, Senin (12/11/2018).
Sementara itu, 19 TKI yang ikut diamankan petugas beberapa waktu lalu sudah dititipkan kepada pihak BP4TKI.
Baca: PKL Pasar Gembong Surabaya Bentrok dengan Petugas Satpol PP
Nantinya mereka yang akan memulangkan ke tempat asal masing-masing.
Ditanyakan apa peran kedua tersangka ini, menurut penyidik, Agus adalah penanggung jawab pemulangan TKI.
Sementara Aji merupakan orang yang selalu membantu Agus dalam pemulangan para TKI lewat pelabuhan tikus.
Di Batam, keberangkatan dan pemulangan TKI secara ilegal sudah sering terjadi.
Hanya saja, para pelaku tidak pernah jera dan selalu melakukan hal yang sama dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Kebanyakan, para TKI yang pulang melalu jalur tikus ini adalah TKI yang bermasalah.
Di antaranya mereka yang sudah kehabisan masa berlaku paspor atau izin bekerja di sana.
Ataupun mereka yang masuk kosong alias masuk tanpa dokumen resmi dalam saat bekerja di Malaysia.(koe)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Polisi Tetapkan Agus dan Aji Tersangka Penyeludupan TKI dari Malaysia, Ini Peran Dua Tersangka