Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Pencabul Bocah di Kalsel Divonis Pidana dan Denda Rp 500 Juta

Kemudian hal yang lainnya, korban juga akrab dengan terdakwa yang dianggarkan kakeknya, seharusnya melindungi dan menjaga korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakek Pencabul Bocah di Kalsel Divonis Pidana dan Denda Rp 500 Juta
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI -- Helly (60) terdakwa kasus pencabulan bocah berusia 4 tahun di Desa Muara Asamasam, Kecamatan Jorong dipidana selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.

Jika tak sanggup membayar denda kakek warga Pelaihari Kalimantan Selatan ini wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Riana Kusumawati didampingi dua hakim anggota, Harries Konstituanto dan Ameilia Sukmasari.

Putusan majelis hakim itu memberatkan terdakwa karena korban pencabulan bocah masih berusia 4 tahun.

Kemudian hal yang lainnya, korban juga akrab dengan terdakwa yang dianggarkan kakeknya, seharusnya melindungi dan menjaga korban.

Kemudian korban mengalami trauma pasca pencabulan terlihat takut melihat kakek atau orangtua seusia terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri Pelaihari, Boedi Haryantho dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Selasa (13/11/2018) membenarkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Boedi Haryantho, putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, yaitu pidana penjara 10 tahun.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hj Sunarti dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, membenarkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari terhadap kliennya pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Jka tak dapat membayar denda diganti pidana penjara selama 6 tahun. Awalnya terdakwa ingin menyatakan banding. Tapi dengan pertimbangan akhirnya menyatakan menerima," katanya.

Sunarti mengaku memberikan pertimbangan agar terdakwa menerima putusan itu karena usia terdakwa sudah tua dan tidak memiliki kerabat dan keluarga di Desa Muara Asamasam.

Terdakwa Helly ditangkap polisi pada 30 Juli 2018 lalu atas pengaduan orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli terdakwa.

Anak korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Itu membuat orangtua korban curiga dan menanyai anak korban yang mengaku 'dikerjai' terdakwa Helly.
(banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terdakwa Pelaku Pencabul Bocah di Tanahlaut Dipidana 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 500 Juta,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas