Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KH Maruf Amin Nyawapres, 90 Ulama dan Anak Cucu Pendiri NU Desak PBNU Adakan Muktamar Luar Biasa

Sekitar 90 ulama dan anak cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) menggelar halaqah (pertemuan) kedua di kediaman KH Hasib Wahab Chasbullah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in KH Maruf Amin Nyawapres, 90 Ulama dan Anak Cucu Pendiri NU Desak PBNU Adakan Muktamar Luar Biasa
SURYA.co.id/Sutono
KH Maruf Amin Nyawapres, 90 Ulama dan Anak Cucu Pendiri NU Serukan Muktamar Luar Biasa 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Sekitar 90 ulama dan anak cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) menggelar halaqah (pertemuan) kedua di kediaman KH Hasib Wahab Chasbullah.

Pertemuan tersebut di Ponpes Chasbullah Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Rabu (14/11/2018).

Dalam pertemuan tersebut, para ulama sepakat menjadikan Komite Khittah Nahdlatul Oelama (NO), sebagai wadah berkumpulnya para ulama dan keturunan pendiri NU.

Kecuali itu peserta juga sepakat menyerukan agar PBNU menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) NU.

Komite Khittah dipimpin Pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang KH Salahuddin Wahid (Gus Solah).

Adik kandung Gus Dur itu akan dibantu KH Hasib Wahab, Dr Nasikhin Hasan, Prof Ahmad Zahroh, Gus Fahmi Hadzik, KH Hasyim Karim dan KH Agus Solahul Aam Wahib.

Pembentukan Komite Khittoh NO ini, lanjut Cak Anam (panggilan akrab Choirul Anam, akan dimintakan restu dan doa ke para ulama sepuh NU.

BERITA TERKAIT

Terutama ke Kiai Maimun Zubair Rembang Jawa Tengah, Kiai Tholhah Hasan dan Kiai Mustofa Bisri.

Komite ini, tegas Cak Anam, targetnya melaksanakan khittah NU. Karena selama ini, merasa tidak diberi contoh pelaksanaannya oleh para petinggi di Pengurus Besar (PB) NU.

"Contohnya dalam anggaran dasar NU, Rais Aam PBNU tidak boleh mencalonkan diri dan dicalonkan dalam jabatan politik apapun. Tapi ini tidak berlaku bagi Kiai Ma'ruf Amin," kata Cak Anam usai halaqah.

Dijelaskan, dalam anggaran dasar NU, jabatan Rais Aam PBNU hanya boleh digantikan oleh wakilnya jika berhalangan tetap.

Namun, aturan organisasi itu tak berlaku pada kasus KH Ma'ruf Amin yang maju sebagai cawapres pasangan Jokowi.

Menurut dia, mekanisme penggantian Ma'ruf oleh KH Miftkhul Akhyar sebagai Rais Aam menabrak anggaran dasar NU.

"Karena Ma'ruf Amin tidak berhalangan tetap, tetapi mencalonkan diri sebagai cawapres," imbuh Cak Anam.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas