Sejarawan Panntura Ingatkan Rencana Mengubah Bangunan Cagar Budaya Jadi Rest Area Tol di Brebes
Bangunan cagar budaya berupa bekas bangunan Pabrik Gula Banjartama, Bulakamba, Brebes akan diubah jadi rest area jalan tol.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Bangunan cagar budaya berupa bekas bangunan Pabrik Gula Banjartama, Bulakamba, Brebes akan diubah jadi rest area jalan tol.
Rest area tersebut berlokasi di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 260.
Menanggapi hal tersebut, sejarawan pantura, Wijanarto mengatakan sah-sah saja melakukan upaya pemanfaatan terhadap bangunan cagar budaya.
Namun, ada sejumlah langkah yang harus diperhatikan.
"Ada beberapa kriteria dari bangunan cagar budaya itu yang perlu diperhatikan jika akan dilakukan revitalisasi," kata Wijanarto, Rabu (14/11/2018).
Kriteria yang ia maksud, jangan sampai pembangunan rest area memengaruhi nilai artistik dan estetika bangunan cagar budaya.
Pembangunan rest area yang dilakukan asal-asalan dikhawatirkan bisa merusak bangunan asli dan menghilangkan jejak bangunan tersebut dulunya merupakan pabrik gula.
Nilai historis satu bangunan sebagai objek cagar budaya menjadi penting.
Dia menegaskan pembangunan bangunan cagar budaya harus melalui kaidah yang sudah ditetapkan.
Dikatakan, pembangunan rest area tidak membuat amputasi sejarah dengan bangunan baru.
Sehingga, generasi selanjutnya atau anak cucu tidak tahu di situ ada bangunan PG Banjaratam.
"Bangunan tersebut harus dibangun dan direkonstruksi kembali dengan menggunakan prinsip arsitektur yang bisa memungkinkan orang mengenang bangunan ini sebagai pabrik gula. Jangan sembarangan," tuturnya.
Ia mengatakan bahan bangunan boleh diganti atau beda dengan aslinya karena sudah tergerus usia.
Namun, bentuk atau konstruksi bangunan jika bisa harus sesuai aslinya.
Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan yakni melakukan pemotretan seluruh detail bangunan.
Serta menyelamatkan bahan bangunan yang tidak dipakai untuk dijadikan didokumentasikan.
Wijanarto menyarankan agar pengelola proyek untuk segera memaparkan secara detail kepada Balai Pelestarian Budaya Jawa Tengah.
Dengan begitu, pengelola akan memperoleh informasi bagaiaman langkah yang tepat untuk menyelematkan bangunan cagar budaya namun, pembangunan rest area tetap bisa dilakukan.
"Prinsipnya kami setuju ada rekonstruksi kembali agar garis sejarah tidak putus."
"Tapi harus memperhatikan langkah- langkah agar tidak terjadi kerusakan," imbuhnya.
Wijanarto menceritakan, PG Banjaratma merupakan bangunan yang relatif muda dibandingkan bangunan pabrik gula lain yang ada di Brebes.
PG ini dibangun pada awal abad 20 oleh perusahaan gula swasta asal Belanda N.V. Cultuurmaatschappij (perusahaan perkebunan yang berpusat di Amsterdam).
"Pabrik gula ini mengalami kerusakan hebat pada zaman reformasi."
"Saat itu banyak kayu dan baja bangunan pabrik gula yang dicuri secara massal," terangnya. (*)