Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Korupsi Dana Bansos, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan Polda Jabar

Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Tasikmalaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Korupsi Dana Bansos, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir Ditahan Polda Jabar
tribunjabar/isep heri
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir saat ditemui di ruang kerjanya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Selasa (2/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Tasikmalaya. Abdul Kodir pun sudah ditahan di Mapolda Jabar.

"Iya, tadi sore resmi ditahan. Besok selengkapnya akan diekspos di Polda Jabar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi via ponselnya, Kamis (15/11/2018).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengkonfirmasi soal ekspos tersebut.

"Ya, besok Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang akan memberikan pernyataan soal pengungkapan kasus," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (15/11/2018).

Sejumlah kasus yang akan diungkap salah satunya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Karawang serta pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut.

"Kemudian dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya untuk organisasi kemasyarakatan," ujar Trunoyudo.

Berita Rekomendasi

Sekda Tasikmalaya sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober 2018 di Mapolda Jabar. Seperi diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan itu, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Penelusuran Tribun dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.

Dana hibah yang berasal dari APBD Tasikmalaya sendiri diteken oleh Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas